JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menaikkan dana operasional bagi 1.582 Rukun Tetangga (RT) pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari strategi penanganan sampah yang masih berlangsung di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat peran RT sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat di tingkat lingkungan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, H. Deddy Friadie, mengatakan dana operasional RT yang sebelumnya Rp650 ribu per bulan kini dinaikkan menjadi Rp750 ribu per bulan, yang akan diberikan kepada seluruh RT yang tersebar di 52 kelurahan dan lima kecamatan.
Menurut Deddy, kenaikan dana operasional tidak semata-mata untuk mendukung administrasi RT, tetapi juga menjadi bagian penting dari program strategis pemerintah kota dalam mengendalikan persoalan sampah yang kini ditangani dari sumbernya, yakni rumah tangga.
“Peningkatan dana operasional RT ini sejalan dengan penguatan program kebersihan lingkungan di tingkat RT, sebagai upaya mengatasi kondisi darurat sampah di Kota Banjarmasin,” ujarnya, usai pertemuan dengan DPRD, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, status darurat sampah masih diberlakukan setelah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada Februari 2025. Kondisi tersebut memaksa pemerintah kota mengubah pola penanganan sampah dengan menitikberatkan pemilahan sejak dari lingkungan terkecil.
“Pemilahan sampah dilakukan dari tingkat RT, sehingga volume sampah yang dibuang ke TPAS regional di Banjarbaru dapat ditekan,” kata Deddy.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah menilai. kenaikan dana operasional RT merupakan bentuk apresiasi terhadap peran ketua RT yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
“Kerja ketua RT itu luar biasa. Siang, malam, bahkan 24 jam. Kalau ada persoalan di lingkungan, ketua RT biasanya yang pertama dihubungi warga,” ujarnya.
Namun menurutnya hal itu belum sesuai dengan janji politik awal Wali Kota, yakni sebesar Rp1 juta per bulan.
“Namun, kenaikan menjadi Rp750 ribu dinilai sebagai langkah awal yang positif di tengah keterbatasan kemampuan APBD.Tapi setidaknya kebijakan ini bisa memberi semangat bagi para ketua RT,” pungkasnya.
(Ih/Ang)














