JURNALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Maraknya penyalahgunaan narkotika di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi sorotan komisi I DPRD Kalsel.
Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan ini, terus melakukan upaya perbaikan peraturan daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalsel.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan study komparasi ke DPRD provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), belum lama tadi.
“Kami ke DPRD Kalteng dalam rangka revisi Perda nomor 17 tahun 2018 tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif,” ketua komisi I DPRD Kalsel,Rachmh norlias.
Adapun revisi Perda tersebut merupakan usulan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel.
“BNN Kalsel menginginkan agar revisi perda penyalahgunaan narkotika ini dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang,”jelas politisi PAN Kalsel ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD Kalteng, Yuyun Wahyudi, S.E., M. Si., yang menerima rombongan komisi I DPRD Kalsel mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Hal itu dirancang untuk mendukung program pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dengan tajuk “Bersih Dari Narkoba” (Kalteng Bersinar),”ungkapnya.
DPRD Kalteng menyambut baik kegiatan komparasi yang dilakukan DPRD Kalsel kali ini, mengingat Raperda ini mempunyai langkah antisipasi dini penyalahgunaan narkotika, sehingga sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa, pungkasnya.
Hasil dari pertemuan kali ini diharapkan dapat menambah masukan-masukan kedua belah pihak dalam menyusun peraturan tentang narkotika ini.
(Yunn)