Fraksi DPRD Balangan Soroti 12 Raperda 2026, Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin Saat Menyampaikan Pandangan Umum. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Fraksi-fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, menyampaikan pandangan umum terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).

Pandangan umum tersebut disampaikan melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, yang bertindak sebagai juru bicara fraksi. Dalam penyampaiannya, sejumlah raperda dinilai memiliki nilai strategis dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Salah satu Raperda yang mendapat perhatian khusus adalah tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai. Fraksi DPRD Balangan menilai raperda ini relevan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Namun demikian, penggabungan desa diingatkan tidak hanya bersifat administratif semata. Kebijakan tersebut harus disertai dengan perencanaan matang agar mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Penggabungan desa harus benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, serta partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa yang baru,” tegas Syahbudin.

Fraksi DPRD Balangan berharap seluruh raperda yang diajukan dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas secara komprehensif dan mendalam, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Balangan.

(Fzn/Ang)

[feed_them_social cpt_id=57496]