JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin memberhentikan 2 anggotanya karena melanggar kode etik Polri. Pemberhentian dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Mapolresta, Kamis (25/7/2024).
Dua anggota Polri yang diberhentikan berinisial RW dan FDKN, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
“Sesuai ketentuan, kita laksanakan PTDH. Saat ini, kedua anggota tersebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama.
Wakapolresta menegaskan, PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri.
“Sebagai anggota, kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, kita juga harus mengayomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa anggota Polri diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat.
“Kami dari Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Adt)