JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Kecamatan Barabai menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula setempat, Rabu (11/2/2026).
Forum ini digelar untuk menyusun standar pelayanan kepada masyarakat. Utamanya soal administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Camat Barabai, Aidi Rozain menjelaskan out put dari forum ini adalah terciptanya pelayanan yang mudah dan cepat.
“Sesuai dengan instruksi Bupati Samsul Rizal agar pelayanan masyatakat dipermudah. Informasi yang disampaikan ke masyarakat juga bisa terakses,” jelasnya.
Camat menekankan seluruh perangkat desa dan kelurahan di Barabai agar lebih disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Banyak catatan yang menjadi bahan evaluasi dalam forum ini. Salah satunya yakni pihak kecamatan tidak lagi membuat izin mendirikan bangunan (IMB). Sesuai regulasi terbaru izin ini diambil oleh Dinas PUPR.
Camat optimis pelayanan publik di wilayah yang ia pimpin bakal lebih mudah. Untuk itu pihak kecamatan meluncurkan program digitalisasi guna mendukung pelayanan untuk warga.
Aidi mengatakan aplikasi website yang akan diluncurkan merupakan buah kerja sama dengan Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian.
“Aplikasi ini bertujuan mempermudah pelayanan serta memotong panjangnya birokrasi peradministrasian,” ujarnya.
Dengan adanya aplikasi ini warga tak perlu lagi mengurus administrasi ke kecamatan. Cukup sampai kantor desa atau kelurahan saja.
(Rz)














