Gelar Rakor, DPD KAI Kalsel Bersiap Galakkan MoU dengan Pemerintah dan akan Melaksanakan DKPA

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan hasil kongres dan arahan Ketua Umum serta Dewan Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Kongres Avokat Indonesia (KAI) untuk melakukan kerja sama atau MoU dengan instansi pemerintah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Kalimantan Selatan melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh pengurus dan sejumlah pengurus baru (calon advokat), di Kedai 99 Trisakti Banjarmasin, Jumat (20/6/2025) siang.

Seperti diketahui, DPP KAI saat ini sudah melakukan kerja sama dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Tenaga Kerja (berkaitan dengan tenaga kerja asing), Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Artinya dengan adanya kerja sama ini diharapkan pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan KAI daerah, baik terkait pengawasan, penyuluhan hukum, dan lainnya yang berkaitan dengan hukum,” ungkap Ketua DPD KAI Kalsel Bujino K. Salan, M.H. kepada jurnalkalimantan.com.

Pengacara kondang di Banjarmasin ini juga menegaskan untuk membantu pemerintah, baik dalam hal bantuan hukum dan penyuluhan hukum kepada instansi terkait.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, diharapkan di awal Juli nanti kami sudah menandatangani MoU,” tegasnya.

Kemudian terkait rencana pelaksanaan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), KAI Kalsel juga akan melakukannya di bulan depan, tepatnya di minggu kedua atau 14 Juli.

“Kita sudah bekerja sama dengan Universitas Cahaya Bangsa (UCB) sejak tiga tahun lalu untuk pelaksanaannya,” jelas Bujino.

Dengan pelaksanaan DKPA ini, otomatis akan direkrut para anggota baru.

“Bagaimana menjadi advokat yang baik dan terampil, itu harapan kita,” ungkap Bujino.

Pengacara ternama ini juga berpesan kepada calon advokat baru agar taat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

“Di mana pun mereka dilahirkan, mereka harus tunduk terhadap AD/ART. Yang terpenting bagaimana mereka mengimplementasikan diri kepada masyarakat, untuk membantu masyarakat dan mencerdaskan agar melek hukum,” paparnya.

Selanjutnya, Ketua Panitia Pelaksana DKPA Dr. Akhmad Murjani menambahkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan 6 hari dengan pesertanya minimal 20 orang.

“DKPA kali ini pesertanya lebih dari 20 orang,” ujarnya.

DKPA ini juga merupakan bagian dari tahapan seseorang untuk menjadi advokat.

“Setelah ini mereka harus melakukan magang selama 2 tahun di kantor advokat, baru dilakukan penyumpahan,” imbuh Dr. Murjani.

“Semoga dengan adanya DKPA ini dapat menghasilkan generasi perpanjangan advokat yang lebih andal, bermartabat, dan punya nilai yang kuat dalam berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

(Ian)