Gelaran Musik Dangdut di Mayong Kidul, Polisi Amankan 53 Botol Miras

Polsek Mayong Kidul Amankan 53 Botol Miras
Puluhan botol Miras yang diamankan. (Foto : Polres Jepara)

JURNALKALIMANTAN.COM,JEPARA – Pada pesta atau pagelaran musik dangdut yang digelar di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Polsek Mayong berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras, dalam gelaran operasi minuman keras (miras) belum lama tadi.

“Hari ini, kami berhasil mengamankan 53 botol minuman keras berbagai merk dari sebuah acara pesta atau pagelaran musik dangdut di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong,” ujar Kapolsek Mayong Iptu Yusron dilansir pada laman resmi Humas Polri, Jum’at (25/10/24).

Adapun perincian miras yang diamankan meliputi 7 botol anggur kolesom, 2 botol congyang, 2 botol atlas, 1 botol bir anker, 1 botol anggur merah dan 40 botol miras oplosan.

Ia menyampaikan, bahwa operasi miras tersebut diadakan sebelum pertunjukan dimulai, karena untuk mencegah hal yang tidak ingin terjadi.

“Bila sudah mabuk biasanya akan melakukan perbuatan yang tidak terkendali, membuat keonaran, berantem dengan sesama penonton atau pejoget. Dan yang terpenting kehadiran kami di lokasi pertunjukan ini, untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung. Sehingga pertunjukan berjalan aman dan tertib tanpa gangguan apapun,” jelasnya.

Selain itu, Iptu Suyatmoko berujar, kegiatan operasi miras tersebut merupakan kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) demi menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat Kecamatan Mayong.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Mayong juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual, membeli dan meminum Miras, karena dampak dari Miras sangat merugikan peminumnya baik kesehatan maupun perbuatan yang tidak terkontrol.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Polres Jepara beserta jajarannya melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras, demi terwujudnya situasi yang aman, damai dan sejuk terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang,” ucap Iptu Dwi Prayitna.

Menurutnya, miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak pidana, dimana jika seseorang sudah mabuk miras maka emosionalnya sulit untuk dikendalikan, dan mudah sekali terpancing amarah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Silahkan hubungi hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.

(Humas Polri/Ang)