Gerak Cepat, Kanwil Kemenkumham Kalsel Canangkan P2HAM

Kegiatan Pencanangan P2HAM

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), di Aula Kanwil, Senin (25/04/2022).

Kegiatan ini merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Acara ini turut dihadiri Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. secara virtual, kemudian sebagai saksi hadir langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr. Mukri, S. H., M.H., dan Sopian Hadi, S.H., M.H. mewakili Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan.

Diawali penandatanganan Komitmen Bersama, yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, Bc.I.P., S.I.P., M.Si., acara dilanjutkan pembacaan deklarasi.

“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kebijakan oleh Ditjen HAM dalam upaya perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia. Dalam pemajuan HAM terkait dengan kota/kabupaten berbasis HAM pada tahun 2021 sudah baik, dan beberapa masih diperlukan untuk pendampingan. Diharapkan capaian kota/kabupaten pada tahun 2022 akan lebih optimal,” ungkap Lilik dalam sambutannya.

Dijelaskannya, P2HAM merupakan ketersediaan jasa yang yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan cepat, tepat, serta berkualitas.

Sementara itu, Dirjen HAM menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah yang cukup strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, dan beberapa perubahan yang terkait dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.

“Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” tegas Mualimin.

“Jika pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan nilai Hak Asasi Manusia, sejatinya layanan tersebut memiliki sifat nondiskriminasi, bernilai keadilan, dan berkepastian hukum, sehingga pada akhirnya masyarakat akan memperoleh pelayanan yang memuaskan, terukur, dan sesuai dengan apa yang diharapkan,” sambungnya.

Dirjen HAM juga mengucapkan selamat kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel, yang dengan cepat melakukan pencanangan ini, dan meminta segera melakukan langkah-langkah lanjutan.

Editor : Achmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]