JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan pesisir Sungai Martapura, berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ekstasi oleh Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Pelaku berinisial RM alias Amad diamankan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 21.05 Wita di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, Kompol Dading Kalbu Adie melalui Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan pesisir Sungai Martapura.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang mencari seseorang. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Pujo, Jumat (6/3) siang.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam plastik klip.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 33 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 13,36 gram.
Pil tersebut dibungkus plastik klip dengan bentuk dan warna kuning, di antaranya bertipe “Singapore” dan “Transformers”.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Pujo.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan pelaku.
(Api/Ahmad M)














