Gubernur Kalsel dan Ombudsman RI Luncurkan Maklumat Desa Bebas Maladministrasi, Pertama di Tanah Air

JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Provinsi Kalimantan Selatan kembali mencatatkan sejarah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Untuk pertama kalinya di Indonesia, Gubernur Kalimantan Selatan bersama Ombudsman RI menerbitkan Maklumat Pemenuhan Pelayanan Publik Desa sebagai langkah konkret dalam mencegah maladministrasi.

Bertempat di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025), dilakukan penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi. Ini merupakan penetapan kedua setelah Desa Indrasari. Selain itu, sebanyak 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar turut dicanangkan sebagai Desa Anti Maladministrasi.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, mewakili Bupati Banjar dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan ini merupakan bukti nyata komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di desa.

“Kami yakin, dengan pendampingan Ombudsman RI, desa-desa lain dapat mengikuti jejak Indrasari dan Awang Bangkal Barat untuk memberikan pelayanan terbaik yang cepat, mudah, dan transparan,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mewakili Gubernur H. Muhidin, menegaskan pentingnya reformasi berkelanjutan dalam sektor pelayanan publik.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika desa kuat, maka provinsi juga akan kuat,” ujarnya. Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pelayanan publik di desa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengungkapkan bahwa secara umum, pelayanan publik di desa masih menghadapi tiga masalah utama:

1. Minimnya pemenuhan standar pelayanan,

2. Lemahnya penerapan prinsip good governance, dan

3. Tidak kuatnya konektivitas antara desa dengan penyelenggara layanan di pusat kota.

“Solusinya adalah membentuk Desa Anti Maladministrasi sebagai langkah preventif, sejalan dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Hadi.

Ia juga memuji langkah Gubernur Kalimantan Selatan yang menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan menerbitkan Maklumat Pelayanan Publik Desa yang mencakup:

Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan,

Peningkatan kualitas SDM,

Pengalokasian anggaran memadai,

Pengembangan budaya inovasi.

Kebijakan ini adalah yang pertama di tingkat nasional dan diharapkan menjadi contoh bagi provinsi dan kabupaten lain di Indonesia.

“Ini bukan sekadar seremoni atau formalitas. Ini adalah program strategis berbasis data yang akan menjaga integritas pemerintahan desa dan berdampak luas bagi masyarakat,” tegas Hadi.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Kalsel dan Bupati Banjar atas komitmennya terhadap reformasi pelayanan publik di tingkat desa. Setelah sukses di Desa Indrasari pada 2024, kini program ini dilanjutkan di Awang Bangkal Barat dan menyasar 20 desa lainnya.

(Sumber : Ombudsman Kalsel/Ian)