JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Praktik penyimpanan narkotika dalam jumlah besar di kawasan permukiman padat penduduk Kota Banjarmasin berhasil dibongkar aparat kepolisian. Sebuah rumah di kawasan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Timur, diketahui difungsikan sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu dan ekstasi.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang terduga kurir narkotika berinisial MJ (43) di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Sabtu (15/11/2025) sore. Dari tangannya, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat total 2,95 gram.
Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari FY (34), yang diduga berperan sebagai penyimpan barang tersebut. Penyelidikan lanjutan mengarah ke rumah FY di Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, yang disimpan di laci lemari pakaian di kamar pelaku,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, didampingi Wakil Kepala Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama, dan jajaran Satuan Reserse Narkoba, Selasa (30/12).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat total 1.438 gram, 47 butir ekstasi seberat 19,8 gram, serta dua unit timbangan digital. Temuan ini menguatkan dugaan, bahwa rumah tersebut digunakan sebagai titik penyimpanan sebelum narkotika diedarkan.
FY sempat melarikan diri saat penggeledahan berlangsung, namun berhasil ditangkap beberapa hari kemudian, Rabu (17/12) malam, di Desa Guntung Alababan, Kecamatan Sungai Paring, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto menyebutkan, peran kedua tersangka berbeda. MJ bertugas sebagai kurir, sedangkan FY menjadi penjaga sekaligus penyedia tempat penyimpanan narkoba.
“FY berfungsi sebagai gudang. Ia menerima upah sekitar Rp7 sampai Rp8 juta per bulan, dan sudah menjalankan peran tersebut sejak September 2025,” jelasnya.
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Polisi kini masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk satu nama yang diduga sebagai pihak penitip narkotika tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran di atasnya,” pungkas Kapolsek.
(Api/Ahmad M)














