JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD lakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Jumat (13/9/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kalsel Sementara H. Supian HK dengan agenda Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus, yang kemudian sepakat memberikan amanah kepada Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golongan Karya sebagai Ketua Pansus, Agus Mulia Husin dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai Wakil Ketua, dan 14 perwakilan dari 7 fraksi sebagai anggota.
Gusti Iskandar mengatakan, rancangan ini akan dibahas komprehensif, mengingat hasil produk pansus ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD masa jabatan 2024–2029.
“Dalam pembahasan pansus itu, materi maupun pasal yang ada di dalam peraturan tatib akan menjadi bagian daripada dinamika oleh anggota pansus. Barangkali ada yang ditambah, dikurangi, diselaraskan, mungkin konsideransnya ada yang perlu disimplifikasi pasalnya, dan segala macam,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk target penyelesaian, proses penyusunan tatib ini direncanakan berlangsung dua pekan, yakni minggu pertama akan digunakan untuk membahas muatan materi serta konsultasi, dan minggu kedua diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.
“Langkah awalnya kita akan memulai rapat ini (pembahasan substansi materi) pada 17–18 September 2024, kemudian akan ada konsultasi ke Kemendagri. Target kita kalau melihat jadwal, paling lambat minggu kedua Oktober kita akan selesaikan pansus, karena 23–27 September 2024 kita tidak bisa melakukan rapat kerja pansus, mengingat kita mendapat undangan orientasi DPRD,” pungkasnya.
(YUN/Achmad M)