JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) keteteran membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi setempat yang masuk program Tahun 2021.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel H Gusti Rosyadi Elmi Lc , saat menerima wakil rakyat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Banjarmasin, Kemarin.
“Pada 2021 kami bisa menyelesaikan pembahasan Raperda dan hingga pengesahan hanya 12 dari 20 buah,” ujar anggota Komisi I DPRD Kalsel ini.
Hal itu diKarenakan masih dalam keadaan pandemi COVID-19, pergerakan kami sedikit Terbatas ,” jelas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.
Menjawab pertanyaan anggota DPRD Kalteng atau wakil rakyat dari “Bumi Tambun Bungai” itu, dia menyatakan, secara formal tak ada sanksi karena tidak bisa menyelesaikan pembahasan secara keseluruhan.
“Tapi kita malu dengan masyarakat. Sementara tugas dan fungsi kita juga membuat/memproduk Perda Namun karena pandemi COVID-19, apa boleh buat,” kata anggota dewan fraksi PKS ini.
Namun pada Tahun 2020 capaian realisasi program legislasi lebih baik dari 2021,”pungkasnya.
Kedatangan wakil rakyat dari Kalteng itu untuk studi komparasi masalah Kedewanan antara lain mengenai proses pembentukan Perda serta Rencana Strategis (Renstra) dan lainnya.
Menerima rombongan wakil rakyat dari Kalteng itu terpaksa hanya Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel karena pada waktu bersamaan pimpinan dan anggota Dewan lainnya ada kegiatan.(Yunn)
Gusti Rosyadi,DPRD Kalsel keteteran Bahas Raperda 2021
