Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, dalam laporannya menyampaikan dasar hukum, maksud, serta rincian pelaksanaan kegiatan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan SK CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 serta melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional PPPK.
“Jumlah CPNS dan PPPK yang menerima SK hari ini sebanyak 939 orang, terdiri dari 251 CPNS dan 688 PPPK,” jelasnya.
Dari jumlah PPPK tersebut, sebanyak 605 orang dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam jabatan fungsional, dengan rincian: tenaga guru sebanyak 264 orang, tenaga kesehatan 313 orang, dan tenaga teknis 28 orang.
Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran acara serta para rohaniawan yang telah membantu keberkahan dalam prosesi pelantikan. Ia berpesan kepada seluruh CPNS dan PPPK agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing serta terus belajar dan mengembangkan diri.
“Semoga kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dan apabila terdapat kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pungkas Sekda.
Mengakhiri acara, Bupati Kapuas secara simbolis menyerahkan SK, memimpin pengambilan sumpah/janji, dan memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia berharap ASN yang baru dilantik menjadi bagian dari birokrasi yang berdedikasi tinggi dalam memajukan Kabupaten Kapuas. (hmskmf/Viz)














