JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02 H. Denny Indrayana-Difriadi (H2D) berencana menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai melihat perolehan sementara PSU Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kalsel 2020.
“Kami timbang secara hati-hati, didiskusikan opsi apa yang akan diambil, dengan pertimbangan nasib Kalsel yang dititipkan ke kami dengan suara yang sangat besar, maka kami memilih untuk terus memperjuangkan amanah itu sampai titik darah penghabisan. Artinya, kita membuka opsi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur ke MK,” beber Denny di hadapan para awak media, saat konferensi pers, Rabu (09/06/2021) sore.
Selain itu, ia merasa terbebani dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kalsel, karena harus kembali memperpanjang proses pilgub jika kembali ke MK.
“Kami mohon maaf, minta rida, dan mohon izin, karena ini memperjuangkan prinsip haram manyarah waja sampai kaputing. Akan kami tuntaskan, ini adalah proses terakhir, apapun putusan MK nantinya, itu akan kita hormati apapun putusannya,” tegasnya.
Jika memang sampai di MK dan diputuskan, Denny menegaskan tidak merencanakan tahapan lainnya.
“Opsi ini kami pilih, inilah ikhtiar kami yang terakhir untuk menjaga amanah rakyat di pundak kami. Berulang kali kami mengatakan, kami akan menjaga amanah rakyat, tidak ada transaksi apapun, suara rakyat harus dihormati, karenanya opsi berjuang ke MK, karena itu dibolehkan oleh perundang-undangan,” tambahnya.
Terakhir, kata Denny, pilihan ke MK, sebagai bentuk kontribusi pihaknya untuk menjaga suasana di Kalsel tetap kondusif dan aman.
Berdasarkan data pada perhitungan Pilkada 2020 di situs web kpu.go.id pukul 21.42 WITA, paslon 01 Sahbirin-Muhidin unggul dengan 51,2% dengan perolehan suara 867.293. Sedangkan paslon 02 Denny-Difriadi (H2D) kalah pada angka 48,8% dengan perolehan suara 827.981.
Reporter : Wahyu
Editor : Ahmad MT