JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggali informasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di daerah.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Habib Hamid Bahasyim, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Jumat (10/10/2025).
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru yang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.
Komisi I menggali sejumlah hal, antara lain mekanisme pengangkatan, perpanjangan kontrak, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.
“Kami berharap PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang layak, termasuk jaminan kesehatan dan hari tua,” ujar Habib Hamid.
Politisi PKS ini menambahkan, skema ini diharapkan menjadi solusi realistis dalam penataan tenaga non-ASN tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
Rombongan diterima oleh pejabat Kemenpan RB bidang perencanaan dan pengadaan, Firdaus, yang menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan dari Komisi I akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.(YUN)