JURNALKALIMANTAN.COM, DENPASAR – Guna memperdalam pemahaman sekaligus membandingkan regulasi serta implementasi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD antar daerah, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan studi komparasi ke DPRD Provinsi Bali.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Habib Hamid Bahasyim, dan rombongan, yang diterima langsung Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali, I Nyoman Edy Subagiartha, di ruang rapat Sekretariat DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3, Denpasar, Senin (22/12/2025).
Habib Hamid Bahasyim menjelaskan, kunjungan kerja Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan HAM ini bertujuan menggali informasi terkait pengaturan serta pelaksanaan hak dan keuangan DPRD yang diterapkan di Provinsi Bali.
“Dalam pertemuan ini kami menanyakan bagaimana pelaksanaan hak dan keuangan DPRD Provinsi Bali. Yang menjadi perhatian khusus adalah bagaimana pengelolaan tunjangan agar benar-benar murni sesuai ketentuan dan hak yang seharusnya diterima anggota DPRD,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Kalsel juga menggali informasi mengenai peran Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali dalam mendukung peningkatan kinerja serta kesejahteraan anggota dewan, agar pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami ingin memastikan pengelolaan keuangan anggota DPRD benar-benar aman, bersih, maksimal, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali, I Nyoman Edy Subagiartha, menyambut baik serta mengapresiasi kunjungan Komisi I DPRD Kalsel.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan hak dan keuangan DPRD sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023.
“PP tersebut mengatur secara rinci penghasilan dan tunjangan DPRD, mulai dari tunjangan keluarga, beras, jabatan, hingga tunjangan lainnya. Namun, perubahan yang terjadi dinilai tidak terlalu signifikan,” jelas Edy.
Ia menambahkan, pada awalnya perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan anggota DPRD, khususnya melalui tunjangan perumahan dan transportasi. Namun karena belum ada perubahan yang signifikan, DPRD Bali masih menggunakan peraturan daerah lama yang disusun berdasarkan PP 18 Tahun 2017. (YUN)














