JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus, selalu menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dikarenakan pada momen ini dilaksanakan pemberian remisi umum atau pengurangan masa pidana bagi yang berkelakuan baik, di antaranya tidak melanggar hukum dan tidak pernah melakukan pelarian.
Pada HUT ke-77 RI ini, di tingkat Kanwil Kemenkumham Kalsel, pemberian remisi dilakukan secara seremonial di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, yang dihadiri langsung Gubernur Sahbirin Noor, Rabu (17/08/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lilik Sujandi menyampaikan, tahun ini ada 6.958 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Kalsel.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 255 yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa tahanan.
“Pemberian remisi hari ini adalah bukti bahwa negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Namun, remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan, seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegas Lilik.
Menkum HAM RI Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan Gubernur menyampaikan, bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik, serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan UPT Pemasyarakatan.
“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang. Dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” paparnya.
Pemberian remisi dibagi menjadi 2, yaitu Remisi Umum I yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan. Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana.
Sebanyak 4.550 WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum, dan 5 WBP kasus korupsi menjadi penerima remisi umum kemerdekaan tahun ini.
Editor : Achmad MT