JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad, S.H., sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel,Rumah Makan Sei Jing, Handil Bakti, Ahad (16/4/2023).
Sosialisasi peraturan daerah ini mengundang Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang berada di kabupaten Barito Kuala (Batola) khususnya di Kecamatan Alalak.
Kegiatan sosialisasi ini agar kita tahu dan paham bahwa di provinsi ini ada perda yang menangani penanggulangan bencana.
“Tidak hanya bencana alam tapi juga bencana-bencana lainnya,”ungkap politisi Partai Golongan Karya ini.
Ditambahkannya, kegiatan ini seperti ini bisa menambah pengetahuan anggota BPK yang berhadir tentang adanya perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini menambah referensi kita semua menambah pengetahuan kita tentang perda yang ada di provinsi kalimantan selatan,”jelasnya.
Sementara itu narasumber sosialisasi peraturan daerah mantan Kepala Dinas PMD, Kabupaten Batola Drs. Dahlan, M.Si
mengatakan bisa manfaatkan dana desa dalam membantu BPK untuk membeli alat, tapi bukan melalui pihak ketiga melainkan BPK dibawah pembakal langsung biar kada perlu lagi ada permintaan.
BPK bisa diasuransikan karena rentan akan bahaya seperti memasuki asap hutan atau kebakaran rumah.
“Keluhan yang akan diskusikan dalam masalah yang dihadapi BPK ke dinas yang besangkutan,”Pungkasnya.
(YUNN)














