JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria terduga pelaku jambret di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, berhasil dibekuk polisi pada Selasa (24/10) dini hari.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kompol Eka Saprianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (26/10).
“Ia adalah HS (32), yang diamankan di Jalan Simpang Limau RT 09 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur. Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap korbannya yaitu Sephia Rahmah (20),” ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tas jinjing milik korban, uang Rp20 ribu, sebuah ponsel, dan sebuah kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
Lebih lanjut, Ipda Partogi memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian pada Senin (23/10) malam.
Kemudian, dalam perjalanannya, korban dijambret dari arah belakang, yang mengambil tas jinjing di tangan korban.
“Korban saat itu sempat mencoba mengejar dan meneriaki maling, namun pelaku berhasil melarikan diri,” papar Ipda Partogi.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur agar diproses secara hukum.
Selanjutnya, jajaran Polsek melalukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kanit.
Atas perbuatannya, HS diancam dengan Pasal 365 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
(Adt)














