JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Vonis hukuman aktor Ammar Zoni yang terlibat narkoba untuk ketiga kalinya, diputuskan empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pasca banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir dari detikHOT, Ammar diklaim pasrah dengan putusan tersebut.
“Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, Jumat (08/11) malam.
Ammar saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan akan mengambil langkah kontra memori kasasi.
Hal itu sebagai lanjutan dari pengajuan kasasi atas putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, hukuman Ammar yang ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, ditetapkan selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 12 tahun penjara karena Ammar dinilai jadi pemodal salah satu saksi untuk berjualan narkoba.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(Viz)