‎Husnul Fatahillah Pastikan Perda Air Tanah Kalsel Lebih Komprehensif dan Aplikatif

Husnul Fatahillah, ketua pansus III Raperda pengelolaan air tanah (foto hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANDUNG – Untuk memperkaya materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).

Kunjungan tersebut difokuskan pada pendalaman aspek teknis dan regulasi agar perda yang tengah disusun menjadi lebih komprehensif dan aplikatif.

Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, mengatakan kunjungan ini menghasilkan berbagai masukan penting dari pemerintah pusat terkait aturan terbaru.

“Banyak masukan, saran, dan pendapat terkait regulasi terkini. Ini menjadi rujukan kami dalam penyusunan perda agar lebih baik dan dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mematangkan substansi regulasi.

“Selanjutnya, pada bulan April akan dilakukan pembahasan secara lebih detail. Kami berharap, dengan adanya masukan dari ESDM, draft perda ini dapat segera difinalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Melalui studi komparasi tersebut, DPRD Kalsel berupaya menyelaraskan materi perubahan perda dengan regulasi nasional, khususnya dalam hal perizinan, pengawasan, serta perlindungan sumber daya air tanah.

Penguatan ini dinilai penting agar pemanfaatan air tanah, terutama oleh perusahaan, tetap terkendali, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Kalsel dalam merevisi regulasi tersebut.

Ia menegaskan, PATGTL siap memberikan masukan teknis yang diperlukan agar penyusunan perda tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku saat ini. (YUN)