JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat perdana bersama konsultan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (4/3/2026).
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, mengatakan rapat tersebut membahas usulan perubahan dari gubernur terkait ketentuan pengeboran dan pemanfaatan air tanah.
“Hari ini kita membahas usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang ketentuan pengeboran dan pemanfaatan air tanah. Semoga regulasi ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Husnul menjelaskan, terdapat sekitar 13 pasal yang diusulkan mengalami perubahan. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menerima masukan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain mekanisme persetujuan perizinan pengeboran air tanah serta pengaturan administrasinya.
Politisi Partai Gerindra kalsel ini menambahkan, pembahasan Raperda masih pada tahap awal sehingga belum dapat dibawa ke rapat paripurna. Pihaknya juga meminta eksekutif segera menggelar rapat lintas sektoral agar terdapat kesamaan pemahaman dalam penerapan perda tersebut. (YUN)














