Ibnu Sina-Arifin Siap Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Gugatan AnandaMu Ditolak MK

Ibnu Sina Walikota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin siap menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih di pemilihan kepala daerah 2020.

Hal ini usai diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua dalil gugatan pihak pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir, dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

“Alhamdulillah sudah selesai, berdasarkan putusan, MK memerintahkan untuk menetapakan calon terpilih,” ucap Komisiner KPU Kota Banjarmasin M. Syafrudin Akbar, saat ditemui di sela pemantauan pelipatan surat suara, di Gedung Wanita Provinsi Kalsel, Kamis (27/05/2021).

Komisiner KPU Kota Banjarmasin, M Syafrudin Akbar
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, M Syafrudin Akbar

Ditambahkannya, usai pembacaan putusan tersebut, paling lambat 3 hari kerja pihaknya akan menetapkan paslon pemenang.

“Kita rencanakan secepatnya, paling lambat 3 hari kerja usai putusan, sembari menunggu koordinasi dengan ketua,” pungkasnya.

Diketahui usai pemungutan suara ulang (PSU) lalu, paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Arifin tetap unggul atas paslon lainnya, dengan raihan sebanyak 89.378 suara, selisih 8.116 suara dari pesaing terdekatnya, AnandaMu, yang mengantongi 81.262 suara.

Sedangkan di urutan ketiga, paslon H. Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 34.875 suara, dan posisi terakhir ditempati paslon H. Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara.

Editor : Ahmad MT