JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu. Hal itu tertuang di dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.
Inmendagri itu menyebutkan, pada wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu termasuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
Koordinator Humas Satgas Covid-19 Tanbu, Ardiansyah menjelaskan, menindaklanjuti Inmendagri tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka di Tanah Bumbu diterbitkan pula Surat
Surat dimaksud, tertuang pada surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/213/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Tanah Bumbu.
Isi surat keputusan Bupati tentang PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu mulai berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021.
Dalam Surat Keputusan Bupati tersebut, ada 16 point aturan penerapan PPKM Level 3 ditetapkan di Tanah Bumbu.
Berikut pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3, terdiri dari :
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Kedua, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistic, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kelima, pelaksanaan makan/minum ditempat umum :
a). Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
b). rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan ditempat / dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c). restoran/rumah makan, kafe dengan sekala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Keenam, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan :
a). Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17:00 waktu setempat, dan
b). Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan prokes ketat.
Reporter : Daniel
Editor : Rian














