JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak hanya memberikan dampak baik ke lingkungan tetapi juga sekaligus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama di sektor ekonomi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo soroti lahan yang tidak optimal sehingga rawan terjadinya kebakaran.
Hal itu disampaikannya pada saat Sosialisasi Peraturan daerah tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di Desa Tanjung Kabupaten tanah laut, Senin (26/06/2023).
Menurutnya, Lahan seluas 3000ha saat musim kemarau ini dikhawatirkan menjadi titik api. Beliau berasumsi bahwa minimnya sosialisasi menjadi kunci kurang optimal nya penggunaan lahan tersebut.
“Ini harus ada sosialisasi dan adanya pendekatan dengan pihak kehutanan sehingga lahan tersebut menjadi produktif dan bernilai ekonomis bagi warga,” ucap politisi PDIP Kalsel tersebut.
Disamping itu, tanaman yang ditanam harus bernilai jual agar lahan ini terhindar dari kebakaran yang saat ini melanda kecamatan Bati-Bati.
“Kita takutkan karena tanaman yang tidak mempunyai nilai ekonomis bagi masyarakat kebanyakan itu pasti akan terbakar. Nantinya, kalau ada tanaman yang bisa djual, diharapkan masyarakat juga ikut memelihara tanaman itu dan lingkungan sekitar hutan sehingga meminimalisir terjadinya karhutla,” tambah wakil rakyat dua periode ini.
Sebelumnya, Kasi UPT Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Agus Suparno menuturkan Kalsel yang luas wilayah hutannya kurang lebih 1,7 juta ha ini tercatat 17℅ terdampak lahan kritis atau minimnya pasokan air didalam tanah.
“Apabila tidak ditangani, lahan tersebut kemungkinan bisa memberikan dampak bencana dan sebagainya,”tegasnya.
(YUNN)