JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Bupati Hj. Noormiliyani A.S. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (24/06/2021).
Penyampaian dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj. Arfah ini, bersamaan dengan penyampaian Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Raperda tentang Irigasi.
“Ini melengkapi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) yang telah disampaikan sebelumnya, terutama terkait materi penganggaran, baik meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja, maupun pembiayaan yang tertuang dalam APBD Batola TA 2020,” ucap bupati di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD, para anggota forum komunikasi pimpinan daerah, para pimpinan satuan kerja perangkat daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, di Gedung DPRD Batola, di Marabahan.
Terkait penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD 2020, Noormiliyani menyertakan 7 laporan kepada Ketua DPRD Batola. Ketujuh laporan itu di antaranya menyangkut realisasi, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca aset, kewajiban dan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Menyangkut Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2011, bupati menilai terdapat beberapa jenis retribusi yang belum tercantum, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Noormiliyani mengatakan, retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bupati perempuan pertama di Kalsel ini menambahkan, seiring tujuan otonomi daerah, penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi perlu senantiasa ditingkatkan, agar keberadaan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat dapat terpenuhi, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Sementara terhadap Raperda Irigasi, istri Anggota DPRD Provinsi Kalsel H. Hasanuddin Murad ini menyatakan, peraturan tersebut perlu dibuat, untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian melalui pemanfaatan air terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dan ekosistem daerah aliran sungai, dalam rangka peningkatan produksi pertanian yang secara langsung berdampak pada ketahanan pangan daerah serta kesejahteraan petani dan masyarakat Batola.
“Perda Irigasi ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pengelolaan irigasi pada sektor pertanian,” ucap bupati sembari menambahkan, bahwa dengan optimalnya penyelenggaraan irigasi, tentunya berpengaruh dalam meningkatkan pembangunan di bidang pertanian.
(Alibana/AhmadMT)














