Ini Daftar Lembaga Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) resmi menandatangani Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 bersama 7 Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH), di Aula Kanwil, Senin, (21/02/2022).  

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sekaligus mengesahkan secara hukum antara Kanwil dengan OBH dalam implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat ekonomi lemah di Banua. 

Pada kegiatan ini hadir langsung Plt. Kepala Kanwil Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah. 

Di kegiatan ini juga ditandatangani  Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 oleh Plt. Kepala Kanwil dengan 7 Pimpinan OBH yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.

Dalam sambutan yang diberikan, Heni Susila Wardoyo mengharapkan para OBH dapat memberikan bantuan hukum dengan baik. 

“Harapannya, komitmen bersama ini benar-benar melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan dapat membantu mereka dalam mendapatkan hak-haknya yang difasilitasi dan dilindungi, sehingga tercipta kesetaraan hukum di masyarakat,” ucapnya. 

Adapun 7 OBH yang telah resmi tersebut yakni:

  1. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK ) Kota Banjarmasin.
  2. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Banjarbaru.
  3. Lembaga Bantuan Hukum Intan Kabupaten Banjar.
  4. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Kota Banjarmasin.
  5. LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
  6. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Tanah Laut.

7.Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo Kabupaten Tanah Bumbu.

Seperti diketahui, Bantuan Hukum Gratis ialah permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat kurang mampu yang mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin dan mengandung dimensi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan. Pemohon bantuan hukum gratis tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum dengan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 63 Tahun 2016.

Editor : Achmad MT