JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pemerintah daerah agar secepatnya memberikan pernyataan atas status kawasan hutan yang ada di desa Riam Adungan dan desa Salaman di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo saat memimpin rapat berkenaan dengan status kawasan tersebut dengan mengundang Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Camat Kintap dan Kepala Desa Riam Adungan dan Desa Adungan di DPRD Kalsel Rabu, (7/6/2023).
Menurutnya, dengan adanya kejelasan akan status kawasan tersebut, diharapkan menjadi titik terang dan angin segar untuk masyarakat, Sehingga pembangunan akses transportasi yang selama ini terkendala dapat segera ditindak lanjuti.
“Besok, insya Allah dari Pemkab Tanah Laut berkirim surat ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Saya juga berharap wilayah tersebut diserahkan kepada Pemkab Tanah Laut sehingga mereka bisa membangun jalan ke sana,” jelas politisi PDIP Kalsel itu.
Sebagai pimpinan Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, wakil rakyat dua periode ini berharap agar akses jalan di dua desa itu bisa diperbaiki, sehigga tidak lagi terisolir dan dapat mempermudah mobilitas di berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan yang ada di sana.
(YUNN)