“Benar pada hari ini, Ahad (16/5/2021), giat unit Resmob Polres Banjar beserta piket Reskrim dan unit Kamneg Polres Banjar melakukan kegiatan penyelidikan terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
“Terkait penyelidikan tersebut, tim melakukan tindakan persuasif dengan bernegosisi terhadap tokoh masyarakat yang menjadi panutan yang terduga sebagai tersangka, sehingga tersangka sekitar 20.45 WITA telah menyerahkan diri ke Mapolres Banjar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk diproses hukum lebih lanjut,” sambung Iptu Fransiskus Manaan.
Terduga pelaku berinisial GG (29), warga Komplek Kiram Alam, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dan MS (44), warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar melanjutkan, informasi awal yang beredar, pemicu terjadinya perkelahian adalah akibat adik tersangka yang dipalak si korban.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP sub 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana. Sekarang pelaku berada di Polres Banjar untuk proses hukum,” imbuhnya.
“Terkait informasi korban ini pelaku yang mengamuk dan memecahkan kaca di Kubah Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau Datu Kelampayan, masih dalam proses penyelidikan dan masih dilakukan pendalaman kasus tersebut,” tutupnya.
Reporter : Wahyu
Editor. : Ahmad MT














