JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6 Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, 94112. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Sebelum keputusan pencabutan, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif, berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Pencabutan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 Ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.