Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura Dicabut OJK

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi melalui siaran persnya, Kamis (19/6).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura, kemudian diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha, untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk tim likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan, untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi, dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;

Terkait hal ini, debitur/masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan WhatsApp: 081341155118, email: [email protected], atau ke alamat kantor bersangkutan.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

(Ian)