Jaga Netralitas ASN, DPRD Kalsel Undang Bawaslu untuk Mengetahui Rambu-Rambu

Suasana pertemuan Sekretariat DPRD se Kalsel dan Bawaslu terkait pemilu 2024

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka penguatan netralitas ASN di setiap tahapan Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kalsel, menghadirkan seluruh sekretaris DPRD dari 13 kabupaten/kota, yang dilangsungkan di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (8/11/2023).

Netralitas tersebut ditekankan, seiring tugas sekretariat DPRD yang memfasilitasi aspek administrasi dan keuangan wakil rakyat yang berasal dari partai politik dan dipilih melalui pemilu.

Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan dari Bawaslu terkait batasan-batasan pihak sekretariat terhadap kinerja para anggota DPRD.

“Semua ini untuk menjaga netralitas kami dalam menyikapi Pemilu 2024,” ujarnya.

Sebagai contoh, Anggota DPRD Kalsel melaksanakan reses, sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (sosper), serta sosialisasi revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

“Dalam kegiatan tersebut bernilai politis atau kampanye secara tidak langsung. Sedangkan staf sekretariat DPRD yang merupakan ASN, harus tetap menjaga netralitas. Oleh karenanya tidak salah kami mengundang Bawaslu guna mengetahui rambu-rambu agar tidak melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata M. Jaini.

Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Proses, dan Hukum Bawaslu Kalsel Doddy Yulihartanto, menjelaskan tentang posisi ideal ASN dalam konteks politik Pemilu 2024.

“Setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, calon kepala daerah dan/atau wakilnya. Hal ini sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Bawaslu juga meminta titik lokasi kegiatan rutin DPRD seperti sosialisasi dan reses disampaikan terlebih dahulu, untuk memudahkan pengawasan agar tetap sesuai dengan aturan.

(YUNN)