Jambret Kembali Beraksi, Untung Berhasil Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan

Pelaku yang diamankan (ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku tersebut berinisial S (28), warga Jalan Kelayan Besar Kelurahan Pemurus Baru, yang merupakan seorang buruh.

Ia diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan atas dugaan penjambretan di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Sabtu (6/7/2024) malam.

Ia diduga mencuri sebuah ponsel milik korban atas nama Marinu (42), warga Jalan Soetoyo S. Gang Purnawirawan Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kejadian berawal saat korban bersama adiknya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban bersama adiknya dipepet oleh orang tidak dikenal dari belakang.

“Saat pelaku memepeti korban, pelaku langsung menarik tas milik korban, dan pelaku langsung melarikan diri,” papar Kapolsek Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Sudirno, Sabtu (13/7).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan kehilangan dua ponsel, uang Rp500 ribu, serta surat-surat berharga miliknya. Usai kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Ahad (7/7) malam, di Jalan Lingkar Dalam, tepatnya di dekat SPBU Ukhuwah.

Iptu Sudirno menjelaskan, saat itu adik korban mencoba menghubungi nomor ponsel yang dicuri dan diangkat terduga pelaku. Kemudian, terduga pelaku dan adik korban janjian untuk bertemu, dengan tujuan menebus ponsel tersebut.

“Pelaku meminta uang tebusan, dengan alasan untuk uang makan saja. Saat bertemu di tempat dan waktu yang telah ditentukan, adik korban pun mengecek _handphone_ tersebut, dan memang benar itu milik kakaknya. Lalu petugas pun langsung mengamankan pelaku,” jelas Kanit.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015, dan kasus perkelahian pada tahun 2020,” pungkas Iptu Sudirno. (Adt)