JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Taufik Rahman, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), kemarin.
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut, Taufik menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai Perda 2/2020 kepada masyarakat dan pihak terkait, termasuk pelaku usaha di bidang pangan.
“Dengan memahami Perda ini, masyarakat diharapkan dapat berperan serta dan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaannya,” ujar anggota fraksi PKS DPRD Kalsel ini.
Sosialisasi ini juga melibatkan insan pers sebagai peserta agar informasi mengenai Perda dapat tersebar lebih luas ke publik.
Dua narasumber turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Muhammad Riski dan Sri Rohyanti. Sri menekankan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga harus dipastikan keamanannya, termasuk aspek kehalalan bagi konsumen Muslim.
Ia juga mengapresiasi pelibatan media massa dalam sosialisasi tersebut karena dinilai efektif dalam mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Keamanan pangan sangat bergantung pada kejujuran produsen, mulai dari proses produksi, pengolahan, hingga tanggal kedaluwarsa. Di sisi lain, konsumen juga harus cerdas dalam memilih produk agar terhindar dari risiko,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Riski menyatakan bahwa Perda ini menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen dan mendorong peran aktif lembaga seperti BPOM serta masyarakat dalam pengawasan.
“Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, perlu bersinergi agar keamanan pangan bisa terjamin,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Barito Kuala merupakan salah satu sentra pertanian di Kalsel, penghasil padi, jeruk, nenas, kelapa, dan menjadi daerah strategis yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.(YUN)














