Januari Hingga Mei 2021, Polres Banjar Catat 283 Pengendara SepedaMotor Terkena Tilang

Jumlah pelanggaran Tilang Martapura
Ipda Wendy, Kepala Badan Urusan Tilang Satuan Lantas Polres Banjar

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Kepolisian Resort (Polres) Banjar paparkan tingkat pelanggaran dan Lalu lintas di Kabupaten Banjar awal Januari hingga Mei tahun 2021 ini tidak terlalu banyak.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui  Kepala Badan Urusan Tilang Satuan Lantas Polres Banjar, Ipda Wendy saat di temui di ruangan tilang pada hari Jumat (11/6/2021) kemarin mengatakan, bahwa di tahun 2021 ini jumlah pelanggaran lalu lintas ada sebanyak 283.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Mulai pada bulan Januari sebanyak 54 pelanggaran, Februari 61, Maret 63, April 51, dan pada bulan Mei sebanyak 44 pelanggaran yang dikenakan tilang, ”jelasnya.

Wendy menerangkan, bahwa pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara bermotor yakni seperti melawan arus, melanggar marka jalan, dan tidak memakai helm.

“ Dan yang menjadi fokus utama adalah pengendara motor yang memakai knalpot blong atau yang bersuara bising, ” bebernya.

Sementara untuk pelanggaran administrasi seperti pajak kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) mati hanya diberikan pemberitahuan atau teguran.

“Terhitung dari awal Januari hingga Mei 2021 tindakan teguran yang dilakukan petugas kepolisian ke pengendara motor, berdasarkan hasil rekap tim dilapangan sebanyak 293 teguran, yang mana pelanggar yang sim nya mati atau ingin melakukan perpanjangan, bisa lakukan perbaharuan lewat online ,” terangnya.

“Kegiatan penindakan dilapangan terbatas hanya pada saat waktu tertentu, seperti saat mengatur lalu lintas, dan piket patroli di pos lalu lintas, penindakan hanya dilakukan kepada pelanggar yang kasat mata terlihat aparat saat bertugas dilapangan yaitu seperti melawan arus, tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu,” sambungnya

Wilayah sering terjadi pelanggaran lalulintas
Halaman Berikutnya

[feed_them_social cpt_id=57496]