JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi sasaran pengujian alat ukur oleh Dinas Perdagangan, Kamis (4/12/2025).
Pengujian ini dilakukan untuk menjaga tertib ukur dan memberikan perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2026.
Pengujian dilakukan menggunakan bejana ukur standar (BUS) kapasitas 20 liter. Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan rata-rata kesalahan pengukuran berada pada kisaran 0,02% hingga 0,05%.
Angka tersebut masih berada di bawah Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dengan akurasi tidak melebihi 0,5% dan ketidaktetapan 0,1%, sehingga dinyatakan aman dan layak untuk digunakan melayani masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan, Irfan Sunarko melalui Kabid Perdagangan, Aris Waluyo, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan kuantitas bahan bakar minyak yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Terutama pada momentum HBKN yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi dan arus lalu lintas.
“Pengawasan khusus ini dilakukan untuk menjamin hak-hak konsumen. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan pengukuran di SPBU, terlebih saat kebutuhan BBM meningkat signifikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pengawasan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal, dan akan terus dilakukan secara berkala, baik melalui sidak maupun inspeksi terjadwal.
Aris juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam transaksi BBM.
“Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui layanan resmi Pertamina jika menemukan ketidaksesuaian ukuran. Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
(Rz)














