Jelang Pelaksanaan PSU Pilgub, Berikut Pernyataan Sikap PWNU Kalsel

Plt Ketua PWNU Kalsel
H.Nasrullah AR, SPd.I.SH.MH., Plt Ketua PW.NU Kalsel

Telah diketahui bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan telah diputuskan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, kami dari PWNU Kalsel menyatakan sikap serta menghimbau kepada kedua pasangan calon dan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) pada umumnya serta masyarakat yang berada pada wilayah PSU pada khususnya.

Berikut Pernyataan sikap dan Himbauan dari PWNU Kalsel:

1. Mengajak seluruh umat atau masyarakat untuk memilih Pemimpin yang bijak.
Sejatinya pemimpin harus mengayomi dan memperjuangkan umat, menghimbau kepada kedua Paslon gubernur agar tidak menyusun strategi politik konflik, tidak memberi sesuatu untuk mempengaruhi atau menarik simpatik masyarakat hal seperti jelas dilarang menurut hukum Agama maupun konstitusi negara kita.

2. Mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari ujaran kebencian terutama melalui media sosial.
Kemudahan akses informasi melalui berbagai media bisa dijadikan sebagai alat dari oknum pendukung untuk terus menyebarkan ujaran kebencian dan mengarah pada kampanye hitam. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan harus waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

3. Mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka menggunakan hak pilihnya pada pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020.

4. Didalam bulan Ramadhan sekarang ini kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan pendidikan politik kepada para pendukung melalui politik santun,beradab dengan cara cara yang bersih tanpa kecurangan dalam bentuk apapun.

5.Mendorong pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada untuk mengeluarkan regulasi atau keputusan hari libur kerja pada saat hari H pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel Tahun 2021 lebih khusus lagi diwilayah PSU yg diputuskan Mahkamah konstitusi. Apabila tidak dilaksanakan maka berpotensi melanggar aspek terkait penetapan hari libur saat pelaksanaan Pilkada. Disisi politik,tidak ditetapkannya hari libur saat pelaksanaan pilkada berpotensi menurunnya jumlah partisipasi pemilih, yang akan berdampak legitimasi hasil pilkada itu sendiri. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kerumunan apabila bukan hari libur karna pemilih cenderung berbondong pergi ke TPS dalam waktu singkat karna akan pergi kerja. Selanjutnya,kebijakan yang dapat dilakukan apabila PSU Pilgub dilaksanakan pada hari libur yaitu dengan aturan pembagian kelompok pemilih yang datang ke TPS, sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid 19.

Tetap jaga persaudaraan hindari kampanye hitam,hidari permusuhan hindari kecurangan dalam bentuk apapun.

Penulis
H.Nasrullah,AR,SPd.I.SH.MH.

Plt Ketua PW.NU KALSEL
SEKRETARIS UMUM MUI KALSEL




Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab pengirim