JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi monitoring proses pembangunan jembatan permanen di desa Alat Kecamatan Hantakan, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya masyarakat desa Alat mengeluhkan kondisi jembatan darurat yang beberapa kali diperbaiki namun sering kali rusak diterjang banjir akibat luapan sungai desa Alat.
Masyarakat mengharapkan jembatan permanen di desa Alat segera terwujud agar bisa dilewati kendaraan roda empat sebagai pengganti jembatan darurat meskipun lokasinya 300 meter dari tempat asal. Hal ini dikarenakan struktur tanah di lokasi asal tidak stabil dan bentang semakin lebar karena tergerus air.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan, jembatan yang sedang dibangun Pemkab HST di wilayah RT 5 desa Alat harus menjadi solusi karena saat ini masyarakat desa Alat masih mengandalkan jembatan darurat.
“Kita kasih solusi pembuatan jembatan permanen agar bisa dilintasi kendaraan roda empat,” ungkap Aulia.
Dijelaskan Aulia, Pemkab HST melalui Dinas PUPR telah menganggarkan pembangunan jembatan permanen penghubung desa Alat di tahun 2023, dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2023, kemudian ada tambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir.
“Namun yang perlu kita konfirmasi ini adalah kepastian kapan selesainya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat jembatan darurat untuk akses ke seberang, demikian sebaliknya,” ucapnya
Bupati berharap Pembangunan jembatan agar diawasi betul-betul sehingga Pembangunan jembatan juga selesai dengan tambahan waktu yang diberikan.
Bupati Aulia Oktafiandi berharap pembangunan jembatan permanen desa Alat diawasi betul-betul sehingga jembatan tersebut juga selesai dengan tambahan waktu yang diberikan.
“Mohon do’a dan dukungan, semoga proyek ini dapat berjalan lancar sehingga bermanfaat untuk masyarakat,” harap Aulia dalam postingan instagramnya @auliaoktafiandi
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kab HST, Syahidin mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kontrak dari tanggal 12 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023 lalu ada beberapa kendala diluar kemampuan para pihak.
“Antara lain adanya perubahan struktur pondasi abutmen yang memerlukan waktu dari penyelidikan sampai adanya rekomendasi tim ahli, dan keterlambatan pabrikasi baja gurder jembatan, serta ekspedisi sampai di lokasi sehingga tidak dimungkinkan diselesaikan sesuai kontrak pada 31 Desember 2023,”
Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan Jaksa dari Kejaksaan negeri HST maka penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender.
“Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat dapat memanfaatkan jembatan tersebut sebagai jembatan permanen yang bisa dilewati roda empat,” tutup Syahidin.
(Rz)














