Jual Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

dokumentasi Kejari Jakarta Pusat (Instagram @kejari.jakpus)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ancaman pidana maksimal hukuman mati membayang-bayangi mantan artis, Ammar Zoni, yang terbukti mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Apalagi yang bersangkutan masih dalam masa hukuman pada kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba sejak Desember 2023 lalu.

Di dalam rutan, Ia bersama lima tahanan lainnya menjalankan bisnis haram tersebut.

Dikutip dari detikHOT, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Berikut isi pasal-pasal tersebut:
– Pasal 114 Ayat 2: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

– Pasal 132 Ayat 1: Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

– Pasal 112 Ayat 2: Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam menjalankan bisnis narkoba di dalam rutan, Ammar bersama tersangka lainnya, yakni A, AP, AM, ACM, dan MR.

Barang haram didapat dari seseorang di luar Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.(Viz)