Kadin Indonesia: Munaslub 2024 Ilegal dan Melawan Aturan Organisasi serta Keppres 18/2022

Ia menambahkan, bahwa Kadin provinsi dan ALB tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan Peraturan Organisasi Kadin Nomor 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Selain itu, jelas Dhaniswara, munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin provinsi dan setengah dari jumlah ALB tingkat nasional, yang saat ini tercatat sebanyak 221 orang sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.

Ia menguraikan, dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.

Namun tambah Dhaniswara, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyampaikan, pihaknya belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan seluruh ALB tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka.

(Ian/Achmad M)