JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebelum menjadi advokat, para calon pengacara terlebih dahulu harus melalui beberapa tahapan ujian, seperti yang telah ditetapkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan.
Di antaranya adalah Ujian Calon Advokat (UCA), Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), kemudian pelantikan dan pengambilan sumpah.
“Hari ini kita mengadakan UCA tahap 3 kepada 5 peserta,” ungkap Ketua Panitia Dr. Ahmad Murjani di sela kegiatan, di Kantor Dewan Pimpinan Daerah KAI Kalsel, di kawasan Jahri Saleh Banjarmasin Utara, Sabtu (19/2/2022).
Dengan gelaran ini, pihaknya bisa menggelar DKPA sesuai instruksi DPP KAI, karena pesertanya yang minimal harus 40 peserta.
“Sehingga apabila pesertanya dijumlahkan dari beberapa tahapan sebelumnya, bisa memenuhi target untuk merealisasikan pelaksanaan DKPA,” kata Murjani.

“InsyaAllah DKPA akan kita laksanakan pada Bulan Maret sebelum Ramadan,” sambungnya.
Murjani berharap dengan pelaksanaan diklat nantinya, akan menambah kekuatan jumlah advokat dari KAI.
“Target kita nanti di 13 kabupaten/kota ada perwakilan (DPC) KAI, tentunya hal ini berkaitan dengan jumlah anggota,” bebernya.
Di samping kuantitas, pihaknya juga tetap berupaya meningkatkan kualitas para advokat baru.
“Semoga alumni dari ujian KAI ini menjadi advokat yang andal, punya integritas tinggi, dan profesional,” harapnya.
Berkaitan dengan materi yang diujikan, tambah Murjani, meliputi pilihan ganda dan esai.
“Dalam materinya ada kaitan dengan Hukum Acara Perdata, Pidana, Peradilan Agama, HAM, PTUN, dan bagaimana membuat gugatan maupun surat kuasa,” tandasnya.
Salah seorang peserta UCA, Syahril Rifani, mengaku sudah mempersiapkan diri dengan belajar, dan mendapat pembekalan dari para senior.
“Yang pertama kenapa saya mengikuti ujian ini, yakni untuk menambah ilmu pengetahuan di bidang hukum, dan kedua untuk memberikan satu pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” katanya.
(Saprian)














