Kalsel Kompak Serahkan LKPD Tepat Waktu, Gubernur Dorong Pembekalan Rutin Pengelolaan Keuangan

Gubernur Kalsel (kiri) menyerahkan simbolia LKPS Unaudited Tahun Anggaran 2025. (Foto : Biro Adpim)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel, di Auditorium BPK RI, Banjarbaru, Selasa (31/03/26).

Didampingi Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin, Gubernur serahkan LKPD tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Penyampaian laporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diperiksa oleh BPK.

“Mudah-mudahan LKPD kita nanti rapi semua dan mendapat penilaian yang baik,” ujar Muhidin usai acara yang juga dihadiri seluruh Bupati dan Walikota se-Kalsel tersebut.

Dalam sambutannya, Muhidin mengajak para kepala daerah untuk menyelenggarakan program pembekalan rutin setiap bulan terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan. Ia berharap kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan bimbingan langsung dari pihak BPK RI agar transparansi tetap terjaga.

Selain urusan laporan keuangan, Gubernur juga menyosialisasikan program Komponen Cadangan (Komcad) dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia mengimbau setiap kabupaten/kota mengirimkan 50 orang delegasi untuk memperkuat sistem pertahanan negara tersebut.

Terkait teknis, Muhidin sempat berkonsultasi kepada BPK mengenai regulasi pembiayaan kegiatan Komcad selama dua bulan. Mengingat kegiatan ini belum terakomodasi dalam APBD Murni, ia mempertanyakan kemungkinan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta agar tetap sesuai dengan koridor hukum.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang menyerahkan LKPD tepat waktu. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terperinci atas LKPD 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari kerja, mulai 25 April hingga 2 Mei 2026.

“Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI),” jelas Adriyanto.

Penyerahan LKPD ini juga dilakukan secara serentak oleh 13 kepala daerah atau perwakilan dari kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, di antaranya:

* Walikota Banjarbaru : Erna Lisa Halaby
* Bupati Barito Kuala : Bahrul Ilmi
* Bupati Banjar : Saidi Mansyur
* Bupati Tapin : Yamani
* Bupati HSS : Syafruddin Noor
* Bupati Tanah Laut : Rahmat Trianto
* Bupati Tanah Bumbu : Andi Rudi Latif
* Bupati Kotabaru : Muhammad Rusli
* Bupati HST : Syamsul Rizal
* Bupati HSU : Syahrujani
* Bupati Balangan : Abdul Hadi
* Bupati Tabalong : Muhammad Noor Rifani
* Wakil Walikota Banjarmasin : Ananda

Turut hadir dalam acara tersebut para Sekretaris Daerah serta Kepala Inspektorat dari seluruh wilayah di Kalimantan Selatan.

(Adv/Adpim)