JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penerapan jabatan fungsional dan penyederhanaan struktural pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bisa menjadi rujukan dan acuan bagi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I RPJMD Kalsel , Suripno Sumas , di Banjarmasin, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Diungkapkan nya, Pemprov Kalteng melakukan pelantikan jabatan fungsional pada akhir Tahun 2021 sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia.
Sementara Pemprov Kalsel melakukan pelantikan jabatan fungsional pada malam Tahun Baru 2022 di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
“Satu hal yang menjadi perhatian kami pada Pemprov Kalteng dalam jabatan fungsional, mereka sudah membuat rumah bagi yang memegang jabatan tersebut,” ujar wakil rakyat fraksi PKB DPRD Kalsel ini.
“Rumah jabatan fungsional sebuah wadah para pemegang jabatan itu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka sesuai penjenjangan,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Sebagaimana Peraturan Menpan, tambahnya, jenjang jabatan fungsional itu terdiri dari Muda yaitu Golongan IIIA – IIIC, Madya (IIID – IVB dan Ahli (IVC ke atas).
Sehubungan penyederhanaan struktural dengan menggantinya dengan jabatan fungsional, terhitung Januari 2022 tidak ada lagi pejabat eselon IV.
“Kita belum tahu, apakah Pemprov Kalsel dalam hal ini Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi setempat sudah membuat rumah serta uraian Tupoksi jabatan fungsional tersebut,” katanya.
“Oleh karena itu, sesudah selesai pembahasan Bidang Hukum dan Pemerintahan RPJMD Kalsel 2021 – 2026, kami Komisi I DPRD Kalsel akan mengundang Biro Organisasi Setdaprov dan BKD,”tutup sekretaris Komisi I DPRD Kalsel tersebut.
Kalteng Jadi Acuan Kalsel Terkait Jabatan Fungsional & Penyederhanaan Struktural














