Kapolri Ungkap Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba Lewat Vape dan Hidung

Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri saat kegiatan pemusnahan barang bukti nakoba. (Foto : Humas Polri)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai sangat mengkhawatirkan.

Hal ini diungkapnya saat memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton dengan nilai mencapai Rp29,37 triliun dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Menurut Kapolri, tren tersebut melibatkan penggunaan senyawa berbahaya Ketamine yang dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur ke dalam cairan vape kemudian dihisap menggunakan pods.

“Kedua senyawa ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Sigit dilansir pada laman humas Polri, Kamis (30/10/2025).

Sigit menjelaskan, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Tim Kerja Akses Obat untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa berbahaya tersebut.

“Upaya ini dilakukan agar Ketamine dan Etomidate dapat dilampirkan dalam revisi UU Narkotika, atau setidaknya dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegasnya.

Dengan adanya payung hukum baru, Sigit berharap ke depan para pengguna senyawa berbahaya itu dapat dijerat pidana.

“Sehingga penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate bisa segera ditindak secara hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menegaskan, pengungkapan kasus narkoba senilai puluhan triliun ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya misi prioritas keempat dalam program pemerintah, yakni pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka,” ungkap Sigit.

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan antara lain:

  •  186,7 ton ganja
  •  9,2 ton sabu
  • 1,9 ton tembakau gorila
  • 2,1 juta butir ekstasi
  • 13,1 juta butir obat keras
  • 27,9 kilogram ketamin
  • 34,5 kilogram kokain
  • 6,8 kilogram heroin
  • 5,5 kilogram THC
  • 18 liter etomidate
  • 132,9 kilogram hashish
  • 1,4 juta butir happy five
  • 39,7 kilogram happy water

“Dengan pemusnahan ini, Polri telah menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Selain pengungkapan besar-besaran, Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 118 kampung berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN).

(Ang/Humas Polri)

[feed_them_social cpt_id=57496]