Kasus Dana Desa Belandean Muara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Korupsi Dana Desa

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Menyusul penyerahan tanggung jawab berkas perkara, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala (Batola) kepada Jaksa Penuntut Umum, Kepala Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak berinisial MF, resmi ditahan di Rutan Marabahan, Kamis (10/3/2022).

Kajari melalui Kasi Intel M. Hamidun Noor menerangkan, pada tahun 2020 lalu di desa tersebut terdapat Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sejumlah Rp1.063.557.100,00.

Namun dalam pengelolaannya terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Sehingga atas perbuatan itu, maka terdapat kerugian negara terhadap pengelolaan keuangan Desa Belandean Muara,” ungkapnya melalui siaran persnya, Kamis (10/03/2022).

Saat diperiksa Tim Inspektorat Batola, terdapat kerugian negara sebesar Rp191.813.407,00.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka di antaranya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Reporter : Alibana
Editor     : Ahmad MT