Kasus Oknum Pejabat Sungai Bangkal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Korupsi Sungai Bangkal
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa yang diduga dilakukan SY, oknum Pejabat Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu (02/06/2021) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar I Gusti Ngurah Anim Sukawinata, yang perkaranya sudah dilakukan serah terima dari tahap kedua penyidikan Polres Banjar.

“Jadi kami menerima penyerahan dakwa yaitu tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar, pada Kamis tanggal 20 Mei 2021. Barang bukti ada berupa data-data dokumen,” katanya saat ditemui jurnalkalimantan.com, Jumat (4/6/2021) pagi.

Dia juga mengatakan, untuk tersangkanya sudah berada di Rutan Cempaka Kelas II B Banjarbaru.

“Sampai saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang, sehingga penanganan beralih ke Majelis Hakim,” tutupnya.

Penjelasan Polres Banjar
Halaman Selanjutnya