Kasus Oknum Pejabat Sungai Bangkal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Korupsi Sungai Bangkal
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

Saat ditemui para awak media diruangannya, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Mantan, membenarkan penangkapan oknum tersebut.

“Benar, oknum tersebut telah ditangkap beberapa waktu yang lalu, karena terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Iptu Fransiskus, Kamis (3/6/2021) siang.

Lanjutnya, penangkapan tersebut didasarkan laporan masyarakat tahun 2020.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada kerugian negara, dan dari hasil audit, kerugian mencapai Rp393,890 juta sekian. Pada tanggal 20 Mei 2021 kami sudah melakukan tahap kedua ke kejaksaan,” katanya.

lebih jauh ia mengungkapkan, korupsi tersebut diduga terjadi tahun 2017 untuk pembangunan jalan di Desa Sungai Bangkal.

“Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dalam UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaku terancam pidana penjara 4 tahun,” tandasnya

Reporter : Wahyu
Editor     : Ahmad MT