JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kasus penipuan digital di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), hingga Januari 2026 jumlah laporan penipuan mencapai 432.637 kasus, naik dari 418.462 laporan pada Desember 2025.
Dengan angka tersebut, rata-rata terdapat sekitar 1.000 laporan penipuan setiap hari. Jumlah ini disebut 3–4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang umumnya mencatat 150 hingga 400 laporan per hari.
Menanggapi kondisi tersebut, CEO dan Co-Founder Privy, Marshall Pribadi, menyebut salah satu modus yang kian marak adalah penipuan melalui dokumen digital, seperti invoice palsu, kontrak fiktif, hingga dokumen administrasi yang dikirim melalui email maupun pesan instan.
Menurutnya, pelaku kerap memanfaatkan situasi mendesak agar korban tidak sempat melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diterima.
“Masyarakat perlu lebih teliti, terutama jika diminta memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran. Jika ada kejanggalan, sebaiknya lakukan konfirmasi melalui kanal resmi,” ujarnya.
Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah sederhana sebelum mempercayai dokumen digital.
Pertama, memastikan keaslian sumber dokumen dengan memeriksa alamat email atau identitas pengirim secara cermat, termasuk memperhatikan perbedaan kecil pada domain.
Kedua, memeriksa keabsahan tanda tangan elektronik yang tertera dalam dokumen. Tanda tangan digital yang sah umumnya diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di pemerintah.
Ketiga, melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh melalui layanan yang tersedia untuk memastikan dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
Marshall menekankan bahwa meningkatnya kasus penipuan digital menunjukkan pentingnya membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai dokumen.
“Dokumen digital bisa dimodifikasi tanpa terlihat. Karena itu, verifikasi menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan menjadi kunci dalam menekan risiko penipuan di era digital. (Viz)




