JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, memberikan remisi Idulfitri 1444 Hijriah kepada 7.143 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Kalsel, 63 orang di antaranya akan langsung bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Pengurangan hukuman ini merupakan remisi keagamaan yang diberikan kepada WBP beragama Islam.
Kakanwil Faisol Ali menjelaskan, remisi menjadi wujud apresiasi atas perubahan perilaku ke arah positif selama WBP menjalani pidana, baik di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ia pun secara simbolis menyerahkan remisi kepada WBP, Sabtu (22/4/23), di Masjid Baabut Taqwa Lapas Kelas IIA Banjarmasin, diikuti seluruh LP, rutan, dan LPKA se-Kalimantan Selatan yang tersambung secara virtual.
Faisol Ali menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menkum HAM RI Nomor 7 Tahun 2020, remisi diberikan bagi WBP yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan di lapas/rutan, serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan bagi narapidana, dan 3 bulan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pemberian remisi juga menjadi upaya guna mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Besaran remisi khusus (RK) kali ini meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Sebanyak 7.052 Narapidana mendapatkan RK-1 yang mengurangi masa pidana, dan sebanyak 63 narapidana mendapatkan RK-2 yang mengurangi masa pidana sekaligus membebaskan WBP usai menerima remisi. Sebagian penerima RK-2 masih akan melanjutkan masa pidana sebagai pengganti denda dari putusan yang diterima.
Sedangkan tahun ini ada 28 anak berhadapan dengan hukum di LPKA yang mendapatkan RK-1.
Menkum HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kakanwil menyampaikan, pemberian remisi Idulfitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk mengintrospeksi diri menjadi lebih baik.
Pada lebaran tahun ini juga dilaksanakan kunjungan tatap muka dan virtual guna mengobati rasa rindu dan momen berkumpul bersama keluarga bagi WBP yang menjalani masa pidana, dengan menerapkan syarat dan protokol kesehatan.
“Kepada seluruh narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.
Menkum HAM juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para petugas pemasyarakatan yang bekerja selama Idulfitri 1444 Hijriah, guna memberikan pelayanan dan pengamanan, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar.
Editor : Achmad MT














